Untuk melihat pagu tiap sekolah, silakan mengunjungi menu pagu pada halaman tiap kota
Pagu Calon Peserta Didik Baru
Pagu calon peserta didik paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.